Selasa, 11 Agustus 2020

Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Sabilillah Perumahan GGM Klatak Banyuwangi ( Tahun 1441 hijriah / 2020 miladiah memotong 9 ekor sapi dan 5 ekor kambing)

Dalil tentang Perintah Berqurban Ada beberapa dalil yang menjadi dasar syariat diperintahkannya ibadah qurban kepada umat Islam, baik dari Al-Qur’an, hadits nabi, maupun ijma (pendapat ulama). Dalil qurban yang pertama adalah QS. Al-Kautsar ayat 2: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Berdasarkan kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah yang ditulis oleh Dr. Hisamuddin, Imam Qatadah, Atha’ dan Ikrimah mengatakan bahwa perintah berqurban pada ayat di atas ditujukan pada hari raya Iduladha. Di samping surat Al-Kautsar, anjuran berqurban juga terdapat dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” Ayat tersebut diperkuat oleh lanjutan firman Allah QS. Al-Hajj 36-37: “Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar